bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai uraian pada PIB berupa Air Compressor dan Spare Parts negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 yang diberitahukan sebesar CIF USD 29,266.56 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,186.56 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;