PUTUSAN Nomor 1925/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT HJK TBK, beralamat di Jalan CC VIII Nomor X, CC, Pedemangan, Jakarta Utara, XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Dr. BB, S.H., M.M., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Kuasa Hukum Perpajakan dan Konsultan Pajak pada kantor DD & Partners, beralamat di Jalan CC Nomor XX, Cilandak, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-98/BC.06/2020, tanggal 31 Januari 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008754.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 10 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak agar mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dan memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) perbulan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008754.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 10 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-43/WBC.06/2018, tanggal 31 Agustus 2018, atas nama PT HJK Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC VIII Nomor X, CC Barat, Pedemangan, Jakarta Utara, XXXX0, dan menetapkan atas PIB sebagai berikut:

No No. PIB Tanggal PIB No No. PIB Tanggal PIB
1 002400 8 September 2016 4 002530 20 September 2016
2 002446 13 September 2016 5 002744 7 Oktober 2016
3 002529 20 September 2016 6 002992 31 Oktober 2016

Jenis barang berupa Meat and Bone Meal, klasifikasi pos tarif 2309.90.30.00, dikenakan PPN sebesar 10%, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp907.885.000,00 (sembilan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili;

Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT HJK Tbk., untuk seluruhnya;

Mengadili sendiri;

  • Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008754.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 10 September 2019, untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 008754.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 10 September 2019, untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-43/WBC.06/2018, tanggal 31 Agustus 2018, batal demi hukum;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-43/WBC.06/2018, tanggal 31 Agustus 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.00; dan menetapkan atas PIB sebagai berikut:

No No. PIB Tanggal PIB No No. PIB Tanggal PIB
1 002400 8 September 2016 4 002530 20 September 2016
2 002446 13 September 2016 5 002744 7 Oktober 2016
3 002529 20 September 2016 6 002992 31 Oktober 2016

Jenis barang berupa Meat and Bone Meal, klasifikasi pos tarif 2309.90.30.00, dikenakan PPN sebesar 10%, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp907.885.000,00, adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  • Bahwa importasi Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) bahan baku pakan ternak dengan PIB sebagai berikut:
    No No. PIB Tanggal PIB No No. PIB Tanggal PIB
    1 002400 8 September 2016 4 002530 20 September 2016
    2 002446 13 September 2016 5 002744 7 Oktober 2016
    3 002529 20 September 2016 6 002992 31 Oktober 2016
tidak memenuhi syarat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;
  • Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diundangkan pada tanggal 9 November 2015, pada Pasal 8 menyatakan:
    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan”;
    sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  • Bahwa Diktum Mengingat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK 267), mencantukan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga PMK 267 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  • Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) bahan baku pakan ternak yang tidak tercantum pada Lampiran I PMK 267. Karena barang yang diimpor Pemohon Banding tidak tercantum pada Lampiran I, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 267, atas importasi Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) bahan baku pakan ternak yang merupakan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat kumulatif, yaitu:
    1. memenuhi kriteria Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015; dan
    2. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;
  • Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, yang menetapkan bahwa Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) bahan baku pakan ternak termasuk bahan pakan ternak diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;
  • Bahwa importasi Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) bahan baku pakan ternak dengan PIB sebagai berikut:
    No No. PIB Tanggal PIB No No. PIB Tanggal PIB
    1 002400 8 September 2016 4 002530 20 September 2016
    2 002446 13 September 2016 5 002744 7 Oktober 2016
    3 002529 20 September 2016 6 002992 31 Oktober 2016

    tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

  • Bahwa jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sebagai berikut:
    No No. PIB Tanggal PIB No No. PIB Tanggal PIB
    1 002400 8 September 2016 4 002530 20 September 2016
    2 002446 13 September 2016 5 002744 7 Oktober 2016
    3 002529 20 September 2016 6 002992 31 Oktober 2016

    klasifikasi pada pos tarif 2309.90.30.00, dikenakan PPN sebesar 10%;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT HJK TBK.;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X