MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5/BC.06/2021, tanggal 15 Januari 2021;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT DFG INDONESIA, beralamat di CC Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan Letjen BB Kav. XX Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur PT DFG Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006736.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 031318 tanggal 30 Januari 2019 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 3.462.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 September 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006736.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-802/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001613/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di CC Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan Letjen SS Kav. XX Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor AG5900 Platform 500 Device Userss dengan PIB Nomor 031318 tanggal 30 Januari 2019, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006736.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 20 Oktober 2020 tanggal kirim 21 Oktober 2020;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-802/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-802/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001613/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di CC Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan Letjen SS Kav. XX Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor AG5900 Platform 500 Device Users dengan PIB Nomor 031318 tanggal 30 Januari 2019, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi nihil, tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-802/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001613/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019;
Bahwa SPTNP Nomor SPTNP-002481/KPU.03/2019 tanggal 18 Maret 2019 merupakan penetapan Terbanding atas importasi barang berupa AG5900 Platform 500 Device Users yang diberitahukan dalam PIB nomor 031318 tanggal 30 Januari 2019 pada pos tarif 8517.69.00 bea masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, yang menyebabkan Pemohon Banding kurang membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.051.000,00 (delapan juta lima puluh satu ribu rupiah):
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding ada kesesuaian bahwa takik 1 (-) dan takik 2 (–) merupakan Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;
Bahwa Perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau menggolongan pada Sub Pos takik 3 (—) dan Sub Sub Pos takik 4 (—). Terbanding menetapkan dalam Pos Tarif 8517.62.49 sebagai Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, sub-sub pos lain-lain (yaitu lain dari pada Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, dan Konsentrator atau multiplexer);
Bahwa Terbanding tidak menyebutkan secara spesifik nama jenis barangnya seperti uraian barang yang terdapat dalam sub-sub pos. Terbanding hanya menebutkan fungsi dari barang yaitu Aparatus yang berfungsi sebagai pengendali, penggerak, dan penyeimbang muatan data antara dua atau lebih server data (mengontrol lalu lintas) untuk menyediakan peningkatan efisiensi, tingkat keamanan, dan perlindungan yang diperlukan dalam membangun dan menggabungkan aplikasi dalam suatu koneksi jaringan, selain itu juga mencakup teknologi keamanan tambahan seperti antivirus/antimalware, antiransomware. Terbanding juga tidak membantah bahwa barang yang diimpor adalah Gateway;
Bahwa Pemohon Banding memberitahukan AG5900 Platform 500 Device Userss pada Pos Tarif HS 8517.69.00,kemudian pada Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengklasifikasikan barang in casu ke dalam Pos Tarif 8517.62.21;
Bahwa Aparat gateway, berbeda dengan Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, seperti Modulator dan demodulator (modem) termasuk modem kabel dan kartu modem, dan Konsentrator atau multiplexer, dan sejenisnya (aparat lainnya), karena Aparat, gateway, bridge dan Switch atau router, bekerja “secara khusus” (spesifik) menggunakan aparat Automatic Data Processing (Mesin Pengolah Data Automatis), Terbanding mengatakan aparat tersebut dapat digunakan selain untuk Mesin Pengolah Data Automatis, hal tersebut bukan lagi sesuai dengan tujuannya yang khusus (spesifik);
Bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah AG5900 Platform 500 Device Users yang diindentifikasi sebagai gateway, merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM:0%;
Bahwa oleh karenanya mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-802/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001613/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019, dan menetapkan PIB Nomor 060117 tanggal 25 Februari 2019, jenis barang AG5900 Platform 500 Device Users diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

