Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55921/PP/M.IIIA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55921/PP/M.IIIA/13/2014

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa Terbanding sudah meminta dokumen perjanjian utang kepada Pemohon Banding.

Sehubungan dengan permintaan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment kepada Terbanding.

Sekiranya ada peristiwa amandemen atas agreement tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding akan memberikannya (amandemen tersebut) pada saat pemeriksaan, mengingat suatu amandemen merupakan satu kesatuan dengan agreement yang diamandemen;
       
bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;

bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;

bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;

bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;

bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00, dibatalkan;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
– Bunga Pinjaman
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 31.402.758,00

Rp   7.452.858,00
Rp 23.949.900,00
   
mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayarRp 23.949.900,00
Rp   4.789.980,00
Rp   4.789.980,00
Rp                0,00
Rp                0,00
Rp                0,00
Rp                0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H., M.Si,
DEF
GHI, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;