PUTUSAN Nomor 1841/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-294/BC.06/2020, tanggal 12 Oktober 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD, Kavling XX Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002039.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 400189, tanggal 29 November 2018 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 3.550.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Mei 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002039.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-227/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011662/KPU.03/2018 tanggal 10 Desember 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lt.XX Suite X-X, Jl. ASD Kav. XX Kel. FGH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor Pos 1. XG-210 REV. 3 Enterprise Protect, 1-Year (EU Power Cord)- Sophos NB2113SEU, Pos 2. XG-210 REV. 3 Scurity Appliance, 1-Year (EU/UK Power Cord) – Sophos XG21T3THEUK sebagai Gateway Tipe XG-210 dan Tipe XG-210 dengan PIB Nomor 400189 tanggal 29 Nopember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Oktober 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002039.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 16 Juni 2020 tanggal kirim 14 Juli 2020.;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-227/KPU.03/2019, tanggal 15 Februari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah tarif atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 400189 tanggal 29 November 2018 berupa: Pos 1. XG-210 REV. 3 Enterprise Protect, 1-Year (EU Power Cord)-Sophos NB2113SEU dan Pos 2. XG-210 REV. 3 Security Appliance, 1-Year (EU/UK Power Cord) – Sophos XG21T3THEUK yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding adalah bahwa sesuai dengan identifikasi barang impor yang merupakan Switch/router dan gateway, barang impor yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan Ba 84 nomor 5 huruf (C) yang pada intinya unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaitu apakah benar barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 400189 tanggal 29 November 2018 berupa: Pos 1. XG-210 REV. 3 Enterprise Protect, 1-Year (EU Power Cord)- Sophos NB2113SEU dan Pos 2. XG-210 REV. 3 Security Appliance, 1-Year (EU/UK Power Cord) – Sophos XG21T3THEUK s masuk pada klasifikasi pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.550.000,00 ?;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarlkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan menjadi bukti, bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah N Pos 1. XG-210 REV. 3 Enterprise Protect, 1-Year (EU Power Cord)-Sophos NB2113SEU Pos 2. XG-210 REV. 3 Scurity Appliance, 1-Year (EU/UK Power Cord) – Sophos XG21T3THEUK yang diindentifikasi sebagai Gateway Tipe XG-210 dan Tipe XG-210 merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Gateway Tipe XG-210 dan Tipe XG-210 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0%;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-227/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-011662/KPU.03/2018 tanggal 10 Desember 2018, dan menetapkan barang yang diimpor: Pos 1. XG-210 REV. 3 Enterprise Protect, 1-Year (EU Power Cord)- Sophos NB2113SEU Pos 2. XG-210 REV. 3 Scurity Appliance, 1-Year (EU/UK Power Cord) – Sophos XG21T3THEUK sebagai Gateway Tipe XG-210 dan Tipe XG-210 dengan PIB Nomor: 400189 tanggal 29 Nopember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya (kekurangan BM dan PDRI) menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, karena alasan Peninjauan Kembali adalah tentang penilaian fakta yang sudah diuji dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan putusan Peninjauan Kembali a quo;

Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. KWZ, S. H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M. Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0XXXXX0X X 00X