PUTUSAN Nomor 1870/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT SDF, beralamat di DF Lantai XX Unit D, Jalan FG Kavling XX-XX, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta Timur XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-248/BC.06/2020, tanggal 13 Agustus 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012792.47/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 29 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/Nilai Pabean seperti dimaksud pada surat Nomor: SPKTNP 534/BC/2019, tanggal 16 September 2019, tentang Penetapan Tarif, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.682.077.000,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012792.47/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 29 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-534/BC/2019, tanggal 16 September 2019 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di DF Lantai XX Unit D, Jalan FG Kavling XX-XX, Cilandak Barat, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 20 Februari 2020 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-012792.47/2019/PP-1/PAN.192/2021, tanggal 03 Maret 2021, berupa fotokopi salinan:

  1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012792.47/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2020;
  2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001683.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2019;
  3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000147.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 23 Oktober 2019;
  4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004200.45/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

(1) Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari PT SDF;
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-012792.47/2019/PP/MXIXB, tanggal 29 Januari 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(3) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-534/BC/2019, tanggal 16 September 2019, dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(4) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-534/BC/2019, tanggal 16 September 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
(5) Memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengembalikan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.682.077.000 (sembilan milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
(6) Mengadili sendiri, memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini, selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukannya dan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa;
(7) Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali berkas pemeriksaan tersebut beserta berkas perkara ini kepada Mahkamah Agung;
(8) Menetapkan bahwa penetapan biaya perkara ditangguhkan sampai adanya putusan akhir;

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang ketentuan formal pengajuan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

Menimbang, bahwa Judex Factie sudah benar, karena Surat Banding Nomor: 201SC-NOV/2019, tanggal 12 November 2019, tidak ditujukan kepada Pengadilan Pajak, melainkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT SDF;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X