MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass Jakarta Timur 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-372/BC.06/2020, tanggal 3 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali ;
PT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004130.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 422870 tanggal 17 Desember 2018 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 2.603.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004130.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-443/KPU.03/2019 tanggal 29 maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012282/KPU.03/2018 tanggal 28 Desember 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan ASD Kav.XX Kel. FGH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 1:24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450-24P-E, dengan PIB Nomor: 422870 tanggal 17 Desember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM:0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004130.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 25 Agustus 2020 tanggal kirim 11 September 2020;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-443/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-443/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012282/KPU.03/2019 tanggal 28 Desember 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan ASD Kav. XX Kel. FGH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 1: 24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450-24P-E, dengan PIB Nomor: 422870 tanggal 17 Desember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Bahwa Perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau menggolongan pada Sub Pos takik 3 (—) dan Sub Sub Pos takik 4 (—). Terbanding menetapkan dalam Pos Tarif 8517.62.49: Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, pos tarif: lainlain (yaitu lain dari pada Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, dan Konsentrator atau multiplexer), yang berfungsi sebagai aparatus sistem saluran gelombang listrik atau saluran digital, pengendali, pengarah/penerus dan penyeimbang muatan data antara dua atau lebih server data untuk peningkatan efisiensi, peningkatan keamanan (mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat) yang diperlukan dalam membangun dan menggabungkan aplikasi dalam suatu koneksi jaringan secara spesifik terdapat pada pos tarif HS 8517.62.49.
Bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada PIB jenis barang Pos 1: 24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450- 24P-E Pos Tarif HS 8517.62.99. Kemudian pada Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menetapkan kembali mengklasifikasikan atau menggolongkan kedalam Pos Tarif 8517.62.21 sebagai Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, yaitu Unit kendali dan adaptor, termasuk switch/router, yang merupakan kelompok didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang berfungsi sebagai sebuah perangkat yang menghubungkan beberapa komputer (unit pengolah data otomatis) agar dapat terkoneksi satu dengan yang lainnya. Selanjutnya Aparat ini dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data, karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga sudah jelas untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan dengan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);
Bahwa yang menjadi sengketa adalah Pemohon Banding mengimpor barang berupa Pos 1: 24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450-24P-E yang diberitahukan dalam Pos Tarif 8517.62.99 BM: 0%. Dalam surat banding dan dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan perubahan Pos Tarif menjadi: Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, akan tetapi perubahan Pos Tarif tersebut tidak menyebabkan perubahan pembebanan karena sama-sama BM: 0%. berdasarkan bukti yang diserahkan dalam persidangan berupa Brosur, gambar, penjelasan identifikasi barang dan penjelasan para teknisi dalam sistem informasi masing-masing pihak yang bersengketa;
Bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah Pos 1: 24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450-24P-E yang diindentifikasi sebagai Router/Switch merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam sub sub pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Router/Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0%;
Bahwa oleh karenanya mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-443/KPU.03/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012282/KPU.03/2019 tanggal 28 Desember 2018, dan menetapkan PIB Nomor: 422870 tanggal 17 Desember 2018, jenis barang Pos 1: 24 PRT POE+ Bundle 4X10G SFP+2X40G IPSU Ruckus-ICX7450-24P-E yang diidentifikasikan sebagai: Router/Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0XXXXX0X X 00X

