MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/BC.06/2020, tanggal 10 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling 82XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002054.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 08 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 392341 tanggal 23 November 2018 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp15.732.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Mei 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002054.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 08 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-216/KPU.03/2019, tanggal 14 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP 011484/KPU.03/2018, tanggal 5 Desember 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling 28, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan atas PIB Nomor 392341 tanggal 23 November 2018, berupa importasi barang yaitu Fortigate 900D Network Security Appliances Power Code, diidentifikasikan sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002054.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 8 September 2020 tanggal kirim 14 September 2020;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-216/KPU.03/2019, tanggal 14 Februari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan YME;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding berupa Keputusan Nomor: KEP-216/KPU.03/2019, tanggal 14 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Nomor: SPTNP-011484/KPU.03/2018, tanggal 5 Desember 2018, atas PIB Nomor 392341, tanggal 23 November 2018, berupa importasi barang yaitu Fortigate 900D Network Security Appliances Power Code yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.30 bea masuk 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM:10%, sehingga tagihannya menjadi Rp. 15.732.000,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding:
- Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2013 mengenai kelompok alat dan perangkat komunikasi, di mana di dalam Lampiran Bab II mengenai Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi di kelompok I mengenai Kelompok Jaringan, khususnya pada bagian B (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan gateway diklasfikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21.00 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding.
- Berdasarkan fungsi dan kegunaan barang Fortigate 900D network security appliances power code merupakan sebuah Gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware ataupun dari situs berbahaya, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu hubungan yang tidak diinginkan pada jaringan komputer. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak. Gateway disebutkan secara spesifik dalam Pos Tarif 8517.62.21. sebagai Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, yaitu unit kendali dan adaptor, termasuk gateway;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar atas PIB Nomor: 392341, tanggal 23 November 2018, berupa importasi barang yaitu Fortigate 900D Network Security Appliances Power Code masuk pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM:10%, sehingga tagihannya menjadi Rp. 15.732.000,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Judex Factie sudah benar, dengan pertimbangan bahwa jenis barang yang disengketakan adalah Fortigate 900D Network Security Appliances Power Code Fortinet FG-900D yang diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor, dikenai BM sebesar 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan permohonan Peninjauan Kembali adalah tentang penilaian fakta yang telah diuji dengan tepat dan benar oleh Judex Factie, sehingga hal tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EDML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.Hum. ttd. H. EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0XXXXX0X X 00X

