PUTUSAN Nomor 1108/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di RTY, ASD, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, yang diwakili oleh Ir. H. FGH, M.Si., jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-225/BC.06/2020, tanggal 17 Juli 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79507/PP/M.IXA/20/2016, tanggal 20 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak pemeriksa perkara ini, agar sudi kiranya:

  1. Bahwa mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-233/BC.8/2015, tanggal 7 September 2015, tentang Keputusan Atas Keberatan Penetapan Sanksi Administrasi berupa denda kepada PT QWE, di Yogyakarta;
  3. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79507/PP/M.IXA/20/2016, tanggal 20 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-233/BC.8/2015, tanggal 7 September 2015, tentang Keputusan Atas Keberatan Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda kepada PT QWE di Yogyakarta, yang dikenakan kepada Pemohon Banding, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di RTY, ASD, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, 55181, dan menetapkan atas pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (Spiritus Bakar) dengan CK-5 Nomor 151, tanggal 13 Juni 2012, CK-5 Nomor 152, tanggal 13 Juni 2012, dan CK-5 Nomor 153, tanggal 13 Juni 2012, dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda, sehingga Sanksi Administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah Rp1.162.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh dua juta rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan dan Memori Peninjauan Kembali ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alasan-alasan dan tuntutan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini dapat diterima;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79507/PP/M.IXA/20/2016, pada tanggal 20 Desember 2016, juncto Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-233/BC.8/2015, tanggal 7 September 2015, tentang Keputusan Atas Keberatan Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda kepada PT QWE Di Yogyakarta, juncto Surat Tagihan Cukai Nomor 850/WBC.09/KPP.MP.08/2015, tanggal 1 Juli 2015, diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-233/BC.8/2015, tanggal 7 September 2015, tentang Keputusan Atas Keberatan Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Kepada Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan atas pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (Spiritus Bakar) dengan CK-5 Nomor 151, tanggal 13 Juni 2012, CK-5 Nomor 152, tanggal 13 Juni 2012, dan CK-5 Nomor 153, tanggal 13 Juni 2012, dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda, sehingga Sanksi Administrasi Berupa Denda yang masih harus dibayar adalah Rp1.162.000.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pengenaan tagihan denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dengan total tagihan sebesar Rp1.162.000.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan bahwa etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (Spiritus Bakar) atas pemesanan UD. Artomoro beralamat di Jalan Veteran 252-254 Solo dengan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) 026/SB/2010, sehingga dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda telah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Cukai juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Sanksi Administrasi Berupa Denda yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.162.000.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0XXXXX0X X 00X