MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, S.H., LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/BC.06/2017, tanggal 12 September 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT XXX, TBK., beralamat di Wisma A Lantai B, Jalan C Kav. D, RT F RW G, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84558/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 13 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar penerbitan dan penetapan pembebanan tarif 5% sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-168/WBC.02/2016 tanggal 22 Maret 2016 dinyatakan batal dan pembebanan Tarif 0% yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 001713 tanggal 18 Januari 2016 dinyatakan diterima sebagai tarif yang benar;
Dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84558/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 13 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-168/WBC.02/2016 tanggal 22 Maret 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000376/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: PT XXX Tbk., NPWP: 01.002.845.xxx, beralamat di Wisma A Lantai B, Jalan C Kav. D, RT F RW G, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor: 001713 tanggal 18 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 September 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 September 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-84558/PP/M.VII.A/19/2017 tanggal 13 Juni 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-168/WBC.02/2016 tanggal 22 Maret 2016;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah mengenai Penetapan Pos Tarif dan Bea masuk atas importasi barang berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 001713 tanggal 18 Januari 2016;
Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah: Apakah benar atas importasi barang berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 001713 tanggal 18 Januari 2016, masuk pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%?;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi dari Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB) Medan atas beberapa sampel hydrolized feathermeal, menyimpulkan bahwa sampel dari hydrolized feathermeal merupakan tepung kasar dari bulu unggas mengandung protein sekitar 78 – 83%, lemak 14 – 17% dan impuritas. Dengan demikian, Feather Meal/Hydrolized Feather Meal yang diidentifikasikan sebagai tepung kasar (meal) dari bulu unggas yang telah mengalami proses hidrolisa, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0505.90.90.00. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0505.90.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84558/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 13 Juni 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84558/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 13 Juni 2017;
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT XXX, TBK;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. CCC, S.H., C.N. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
|
Biaya – biaya : |
Panitera Pengganti,
ttd. |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

