MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-274/BC.06/2020 tanggal 10 September 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
CV XXX, beralamat di Kawasan Industri A Blok D, Nomor B Jalan C Bandarharjo, Semarang Utara, Jawa Tengah;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5141/KPU.01/2018 tanggal 07 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005901/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, atas nama CV XXX, NPWP 31.738.507.xxxx, yang beralamat di Kawasan Industri A Blok D, Nomor B Jalan C Bandarharjo, Semarang Utara, Jawa Tengah, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 074692 tanggal 08 Februari 2018, barang impor berupa Fresh Mandarin Kinnow @ 10 kg/ctn, Negara asal Pakistan, mendapat preferensi tarif bea masuk skema IPPTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juni 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 September 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan :
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5141/KPU.01/2018 tanggal 7 Juni 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dan Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah koreksi penetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 074692 tanggal 08 Februari 2018, barang impor berupa Fresh Mandarin Kinnow @ 10 kg/ctn, Negara asal Pakistan terkait dengan tenggat penyerahan SKA Form IP;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar Pemohon Banding terlambat menyerahkan SKA Form IP atas PIB Nomor: 074692 tanggal 08 Februari 2018, barang impor berupa Fresh Mandarin Kinnow @ 10 kg/ctn, Negara asal Pakistan, sehingga dikenakan pos yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% ?;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Judex Facti sudah tepat, karena pengujian kebenaran apakah penyerahkan SKA Form IP terlambat atau tidak sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International adalah merupakan permasalahan fakta yang sudah diuji pada saat pembuktian di tingkat Judex Facti secara tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan putusan Peninjauan Kembali a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. CCC, S. H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M. Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
|
Biaya – biaya : |
Panitera Pengganti,
ttd. |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

