PUTUSAN Nomor 1364/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-364/BC.06/2020, tanggal 03 Desember 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, NPWP: 01.963.566.xxxx, beralamat di A Tower Lantai B, Suite C, Jalan D Kavling F, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004105.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 385590 tanggal 19 November 2018 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 31.827.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Juli 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004105.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-380/KPU.03/2019 tanggal 15 Maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP Nomor 011415/KPU.03/2018 tanggal 3 Desember 2018, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.963.566.xxx, beralamat di A Tower Lantai B, Suite C, Jalan D Kavling F, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor 3 (tiga) barang berupa CATALYST 2960-X 24 GIGE POE 370W, 2 X10G SFP+ LAN BASE; CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4 X1G SFP LAN BASE dan CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4 X1G SFP+ LAN BASE, dengan PIB Nomor: 385590 tanggal 19 Nopember 2018 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004105.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 25 Agustus 2020 tanggal kirim 09 September 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-380/KPU.03/2019 tanggal 15 Maret 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali, yang menjadi pokok segketa dalam perkara a quo adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 385590 tanggal 19 November 2018 sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp31.827.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding barang yang diimpor sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 385590 tanggal 19 November 2018, berupa: 1). Catalyst 2960-X 24 GIGE POE 370W, 2x10G SFP+, LAN BASE WS-C2960X-24PD-L,2). Catalyst 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4x1G SFP+, LAN BASE WSC2960X-48LPS-L, 3). Catalyst 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4x1G SFP+, LAN BASE WS-C2960X-48LPS-L, diidentifikasikan sebagai aparatus sistem saluran gelombang listrik atau saluran digital, pengendali, pengarah/penerus dan penyeimbang muatan data antara dua atau lebih server data untuk peningkatan efisiensi, peningkatan keamanan (mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat) yang diperlukan dalam membangun dan menggabungkan aplikasi dalam suatu koneksi jaringan, dan karenanya masuk dalam klasifikasi Pos Tarif HS 8517.62.49 bea masuk 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp31.827.000,00, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding berpendapat barang impor yang disengketakan termasuk dalam unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, yaitu unit kendali dan adaptor, termasuk switch/router, yang termasuk dalam kelompok sistem pengolahan data otomatis yang berfungsi sebagai sebuah perangkat yang menghubungkan beberapa komputer (unit pengolah data otomatis) agar dapat terkoneksi satu dengan yang lainnya dan karenanya masuk dalam klasifikasi Pos Tarif HS 8517.62.21 bea masuk 0% sehingga pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor tentang Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dalam Lampiran I angka 1 disebutkan bahwa klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini, yaitu Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain, kemudian berikutnya Lampiran I angka 3 (a) menyebutkan bahwa apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Menimbang, bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang memutuskan bahwa jenis barang yang disengketakan yaitu berupa: 1). Catalyst 2960-X 24 GIGE POE 370W, 2x10G SFP+, LAN BASE WS-C2960X-24PD-L, 2). Catalyst 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4x1G SFP+, LAN BASE WS-C2960X-48LPS-L, 3). Catalyst 2960-X 48 GIGE POE 370W, 4x1G SFP+, LAN BASE WS-C2960X-48LPS-L, yang diidentifikasi sebagai Router/Switch dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0% adalah sudah tepat dan benar karena didasarkan pada uji bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pendapat tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali dan karenanya menguatkan putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK…….. Rp 2.480.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

 

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx