bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyl Ethyl Ketoxime, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 10.191.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;