pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk USDFS sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.101.896.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;