bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 829.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;