Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59221/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : Lainnya marsa taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.114.659,00; PrevPrevious Post Next PostNext