bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000471/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.708.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen: 129580 tanggal 01 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;