bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasi Magnesium Sulphate Granular negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 020233 tanggal 02 Juli 2013 dengan pos tarif 3833.21.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3824.90.9900 dengan pembebanan BM 5%;