Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58856/PP/M.XVA/16/2015
Tahun Putusan
: 2007
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp43.404.785.035,00;