Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37829/PP/M.X/16/2012
Tahun Putusan
: 2003
Kategori Putusan
: Lainnya
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 41.592.211,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.