Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46943/PP/M.XIII/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi biaya bonus sebesar Rp 5.613.644.945,00;