| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| | |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.6.963.250,00; |
| | |
| | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.89.547.150,00 karena menemukan biaya-biaya yang merupakan Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan penjelasan sebagaimana tersebut di atas; |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding mengurangkan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan terkait biaya pemeliharaan kendaraan hanya sebesar Rp.8.630.000,00 sedangkan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada bahwa jumlah sebesar Rp.9.634.000,00 seluruhnya merupakan pembelian material atau sparepart sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
| | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.963.250,00, yang terdiri dari :| – | Biaya Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp.1.004.000,00, | | – | Biaya Pemeliharaan Mesin sebesar Rp.5.959.250,00,dengan alasan bahwa Terbanding melakukan penelitian atas dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding. |
bahwa sesuai dengan KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dalam Pasal 1 Ayat (2) mengatur yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang dan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa biaya pemeliharan kendaraan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp.648.000,00 (service) selebihnya sebesar Rp.356.000,00 adalah pemeliharaan barang, dan biaya pemeliharaan mesin yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp.810.000,00 (service) selebihnya sebesar Rp.5.149.250,00 adalah pembelian barang. Pada tanggal 05 November 2012, Pemohon Banding telah meminta penjelasan kepada toko yang mengerjakan penggabungan bearing, dan meminta rincian atas harga bearing Rp.1.004.000,00/pcs.bahwa dalam persidangan terungkap Pemohon Banding telah memberikan bukti, namun oleh Terbanding bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan tetap pada pendapat Terbanding semula.bahwa sebagai institusi yang bertindak sebagai judex factie, Majelis dalam memutus perkara berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.bahwa atas dasar pertimbangan a quo dan bukti-bukti yang diberikan saat persidangan Pemohon Banding telah memberikan keyakinan kepada Majelis bahwa atas kedua transaksi tersebut telah dipisahkan antara jasa dan harga barangnya. Dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.963.250,00 tidak dapat dipertahankan. |
| | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| | |
| Mengingat | : | - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
|
| | |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1154/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00043/203/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :| Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 | Rp. 10.900.000,00 | | PPh Pasal 23 yang terutang | Rp. 439.500,00 | | Kredit Pajak | Rp. 252.000,00 | | Pajak Penghasilan Kurang Dibayar | Rp. 187.500,00 | | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp. 90.000,00 | | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 277.500,00 |
|