bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas