Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, 7013.99.00.00, 7323.99.90.00, serta 9403.60.90.00, jenis barang berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%, 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%, 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10;