bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012;