bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012;