bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012;