Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46689/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46689/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pos tarif atas PIB Nomor: 182836, tanggal 08 Mei 2012 berupa importasi barang pada pos 2 lembar lanjutan PIB, Children Plastic Shoes (EVA) ukuran 24-29, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 (BM 25% Bebas 100%, PPN 10%, PPh 2,5%), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 (BM 15% (AC-FTA), PPN 10%, PPh 2,5%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.17.749.000;
Menurut Terbanding : bahwa importir melakukan importasi menggunakan fasilitas AC-FTA dengan melampirkan Form. E nomor El2470Z038873789 tanggal 18 April 2012 yang berdasarkan PMK-235/PMK.011/2008 pos tarif. 6401.96.9000 ditetapkan Bea Masuk 15%”;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa alas kaki tersebut masuk pada HS 64.01. Terbanding menganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahan air sehingga lebih tepat masuk HS 64.01;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012, pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0% ( AC-FTA) dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Mei 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.749.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 737/PG/IV/2012 tanggal 06 Mei 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 10 Mei 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3622/KPU.01/ 2012 tanggal 03 Juli 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 1164/PG/VII/2012, tanggal 24 Juli 2012 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
“bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif Bea Masuknya, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA)”;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk;

Identifikasi Barang :

Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Invoice Nomor GHC010412 tanggal 11 April 2012 dari QWE Co. Ltd, menyatakan Pemohon Banding mengimpor :

No. Size Range Description of goods Packing
(CTN)
Quantity
(PRS)
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
1 18-23 Children Plastic Shoes (EVA) 438 43.800 0,37 16.206,00
2 24-29 Children Plastic Shoes (EVA) 286 28.600 0,40 11.440,00
TOTAL 724 72.400 27.646,00

bahwa menurut Bill of Lading dari Evergreen Line, Nomor EGLV146200155665 tanggal 14 April 2012 menyatakan barang yang diimpor Pemohon Banding diangkut dengan kapal UNI-ARDENT Voy 1377-423B, Port of Loading : Xiamen, China dan dengan tujuan Jakarta;

bahwa menurut PIB Nomor: 182836 tanggal 08 Mei 2012 Pemohon Banding memberitahukan importasi Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang.

Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat Uraian Banding sesuai surat Terbanding Nomor SR-647/KPU.01/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan :

bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Children Plastic Shoes (EVA) Size: 18-23 Non Waterproof diklasifikasikan pada pos tarif 6402.99.9000 sebagai alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari plastik;

bahwa berdasarkan identifikasi diatas maka jenis barang berupa Children Plastic Shoes (EVA) Size: 18-23 Non Waterproof yang diidentifikasikan sebagai sepatu dari bahan plastik yang memiliki bentuk dimana bagian atas (uppers) dan bagian dasar (sol) tidak di lem, dijahit, disambung atau proses lainnya semacam itu diklasifikasikan pada pos 64.01;

bahwa importir melakukan importasi menggunakan fasilitas AC-FTA dengan melampirkan Form. E nomor El2470Z038873789 tanggal 18 April 2012 yang berdasarkan PMK-235/PMK.011/2008 pos tarif. 6401.96.9000 ditetapkan Bea Masuk 15%”;

Menurut Majelis

bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012, pos 2 sebagai berikut :

No. Size Range Description of goods Packing
(CTN)
Quantity
(PRS)
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
2 24-29 Children Plastic Shoes (EVA) 286 28.600 0,40 11.440,00
TOTAL 286 28.600 CIF 11.440,00

bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :

“Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.”

Klasifikasi Pos Tarif

Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64). Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:

Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.

Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.

Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)].

Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)].

Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;

Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.

Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.

Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04. Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)].

Pos 64.01

Persyaratan:

Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;

Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara:

dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;

Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.

Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).

Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air.

Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai Waterproof footwear adalah alas kaki yang :

di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.

dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.

Kesimpulan.

Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :

Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;

Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;

Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.

Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut :

64.01

6401.10.00.00

6401.92.00.00
6401.99.00.00

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
– Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari
– Alas kaki lainnya:
— Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut
— Lain-lain
Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes.
– Footwear incorporating a protective metal toe-cap
– Other footwear:
— Covering the ankle but not covering the knee
— Other

maka Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00.

Tarif Bea Masuk

bahwa menurut butir 5262 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 25%;

bahwa didalam importasinya Pemohon Banding memberitahukan dan menyerahkan Form E Nomor El2470Z038873789 tanggal 18 April 2012 dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk nomor urut 4519 pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-008416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Mei 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3622/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 untuk Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA);
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan : Menolak permohonan banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3622/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-008416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Mei 2012, atas nama XXX, NPWP : YYY, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 182836 tanggal 08 Mei 2012 yaitu Children Plastic Shoes (EVA) (pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA).