bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pos tarif atas PIB Nomor: 182836, tanggal 08 Mei 2012 berupa importasi barang pada pos 2 lembar lanjutan PIB, Children Plastic Shoes (EVA) ukuran 24-29, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 (BM 25% Bebas 100%, PPN 10%, PPh 2,5%), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 (BM 15% (AC-FTA), PPN 10%, PPh 2,5%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.17.749.000;