Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44510/PP/M.IV/18/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44510/PP/M.IV/18/2013

Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan
 
Tahun Pajak  :2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPPT PBB Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 2 Januari 2012 Tahun Pajak 2012;
Menurut Terbanding:bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-969/WPJ.12/2012 tanggal 03 Juli 2012 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT/SKP PBB nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 02 Januari 2012, dengan perincian sebagai berikut :

Objek PajakLuasKelasNJOP Per M2 (Rp)Total NJOP (Rp) Bumi2340
068
702.000
1.642.680.000
 Bangunan1321
022
968.000
1.278.728.000

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB2.921.408.000NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)10.000.000NJOP untuk perhitungan PBB2.911.408.000NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)     40% x 2.911.408.0001.164.563.200PBB yang Terhutang                   0,5% x 1.164.563.2005.822.816Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar5.822.816(Lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah)
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak pernah merasa ditemui oleh petugas penelitian pajak dimaksud, sehingga keputusan hanya didasarkan pada angan-angan petugas pajak tersebut. Mohon Pemohon Banding dapat diberikan 1 (satu) kopi Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB No. LAP-872/WPJ.12/BD.06/2012 tanggal 4-6-2012 yang menjadi dasar pertimbangan penentuan PBB NOP diatas. Pada dasarnya Pemohon Banding ingin mengetahui petugas penelitian yang ditugaskan, dengan siapa petugas penelitian tersebut ditemui?;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-969/WPJ.12/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang keberatan atas SPPT/SKP PBB Tahun Pajak 2012 Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 02 Januari 2012;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 6 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 (cap harian pos tanggal 17 Juli 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX selaku penandatangan Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012, berhak menandatangai surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan:

Pasal 25 ayat (3a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 27
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-969/WPJ.12/2012 tanggal 03 Juli 2012 namun dalam keputusan Terbanding a quo hanya menyebutkan PBB yang terutang sebesar Rp.5.822.816,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa PBB yang terutang Tahun Pajak 2012 sebesar Rp.5.822.816,00 belum dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Menimbang:bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-969/WPJ.12/2012 tanggal 03 Juli 2012, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT/SKP PBB Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 02 Januari 2012 Tahun Pajak 2012, atas nama XXX, NOP: YYY: tidak dapat diterima;