Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44727/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp6.405.987.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008;