| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Â | |
| Tahun Pajak  | : | 2008 |
| Â | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp6.405.987.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008;Koreksi atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Sebesar Rp6.405.987.504,00 |
| | |
| | |
| Menurut Terbanding  | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00141/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 tidak tepat karena tidak memperhitungkan kompensasi Pajak Pertambahan Nilai dari masa sebelumnya sesuai dengan jumlah kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00141/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak sehingga Terbanding memutuskan untuk menghitung kembali kompensasi Pajak Pertambahan Nilai dari masa sebelumnya dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut menjadi sebesar Rp6.683.452.673,00; |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan terakhir atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2008, dikarenakan menurut Pemohon Banding angka Lebih Bayar yang tercamtum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setiap Masa adalah merupakan angka akumulasi Masa-Masa sebelumnya, maka Pemohon Banding melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2009, maka hal tersebut sudah mencerminkan sesuai yang sebenarnya; |
| | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sengketa dalam banding ini karena pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008:bahwa Pemohon Banding membetulkan angka lebih bayar kompensasi dari masa sebelumnya yaitu angka lebih bayar yang berasal dari angka Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2007.bahwa angka lebih bayar disetiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2008 selalu Pemohon Banding kompensasikan sampai ke Masa Januari 2009.bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2008 dan Januari 2009 untuk menghilangkan angka lebih bayar yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007.bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008.bahwa menurut Pemohon Banding angka lebih bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setiap masa adalah merupakan angka akumulasi masa-masa sebelumnya.bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2009 yang menurut Pemohon Banding sudah mencerminkan keadaan sebenarnya.bahwa Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 hanya melakukan kompensasi sebesar Rp3.245.236.640,00 sedangkan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 yang dikompensasi ke Masa Pajak Mei sebesar Rp6.683.452.673,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.438.216.033,00.bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan antara lain berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008, Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00141/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 terbukti bahwa jumlah kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 a quo dan SKPN Nomor: 00141/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 aquo adalah sebesar Rp3.245.236.640,00.bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya berdasarkan SKPN Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret dan April 2008 Nomor: 00140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 adalah sebesar Rp6.683.452.673,00.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan Pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 dikompensasikan seluruhnya ke Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 apabila Pemohon Banding tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai a quo.bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 sebesar Rp6.683.452.673,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 sebesar Rp6.683.452.673,00 sesuai dengan KEP-827/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011 sudah tepat dan harus dipertahankan.bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak. |
| | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| | |
| Mengingat | : | | 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. | | 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. | | 3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. | | 4. | Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
|
| | |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-827/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Mei 2008 Nomor: 0141/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi :| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | | 1. | Â Dasar Pengenaan Pajak | 4.729.662.801,00 | | 2. | Â Pajak Keluaran | 472.966.286,00 | | 3 | Â Pajak Masukan | 472.966.286,00 | | 4. | Â PPN kurang dibayar | 0,00 | | 5. | Â Sanksi Administrasi | | | Â –Â Â Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 0,00 | | 6. | Â Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar | 0,00 |
|