Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43333/PP/M.II/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp. 132.603.550,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.132.603.550,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 dengan penyerahan di SPT Masa PPN yang diambil berdasarkan pengujian arus piutang serta adanya PPN yang dibayar sendiri oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.132.603.550,00, dikarenakan sejak awal Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN. Usaha Pemohon Banding adalah penyediaan Jasa Tenaga Kerja yang kewajiban pembayaran gajinya maupun hasil kerja tenaga kerja tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding melainkan dilakukan langsung oleh pemakai jasa tenaga kerja. Sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak ada kewajiban memotong PPN; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-06/WPJ.02/KP.0405/2009 tanggal 15 Januari 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajk Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.132.603.550,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 dengan penyerahan di SPT Masa PPN yang diambil berdasarkan pengujian arus piutang serta adanya PPN yang dibayar sendiri oleh Pemohon Banding dimana terdapat transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak setuju atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding hanya sebagai administrator yang hanya mendapat atas fee sebesar 20% saja, namun dalam kenyataannya berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas seluruh pembayaran dari klien diakui sebagai omset, jadi tidak hanya atas 20%, dibuktikan dengan arus piutang terdapat aliran dana dari PT. ADC Indonesia ditambah PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, dalam surat permohonan banding, tertulis bahwa Pemohon Banding hanya meminta pengurangan atas sanksi saja, dengan kata lain seharusnya tidak ada sengketa pokok; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi DPP PPN sebesar Rp.132.603.550,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan sejak awal Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN. Usaha Pemohon Banding adalah penyediaan Jasa Tenaga Kerja yang kewajiban pembayaran gajinya maupun hasil kerja tenaga kerja tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding melainkan dilakukan langsung oleh pemakai jasa tenaga kerja. Sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak ada kewajiban memotong PPN; bahwa usaha Pemohon Banding adalah kontraktor dari PT. XXX berdasarkan Kontrak atau Perjanjian, yaitu jasa menyediakan Tenaga Kerja (Manpower Supply), dimana Pemohon Banding mendapatkan fee dari usaha tersebut. Besarnya fee yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar 20%, karena dalam system kerjasama yang Pemohon Banding sepakati sesuai yang tertuang dalam Kontrak Ikatan Kerja Sama pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding lebih tepat berkedudukan sebagai administrator; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak berkewajiban memungut PPN karena berdasarkan peraturan, hasil kerja dari tenaga kerja yang disediakan oleh Pemohon Banding bukanlah tanggung jawab dari Pemohon Banding dan pokok gaji terhadap tenaga kerja tersebut ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Berdasarkan hal tersebut seharusnya atas jasa Pemohon Banding tidak dikenakan PPN. Ini pun didukung oleh Surat Penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru nomor : Pen-18/WPJ.02/ KP.0307/2000 tanggal 12 April 2000. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : – Realisasi SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) yaitu: No.47/PLB/PPhB/PBR/VI/02No.45/PLB/PPhB/PBR/IV/03No.62/PLB/PPhB/PBR/IV/04- Surat KPP Pekanbaru No.Pen-18/WPJ.02/KP.030/2000 tanggal 12 April 2000,- Aggreement kerja PT.XYZ dengan PT.XXX Tahun 2000 s.d 2006,- Invoice bulan Juli Tahun 2004 (crane),- Rekap upah bulan Juli Tahun 2004 (crane),- UU No.144 Tahun 2000 tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No.SE.05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003,- UU RI.No.42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada 4 April 2010 tentang PPN yaitu pada Pasal 4A pada huruf k,- UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu Pasal 16 ayat 1,- Data pada proses pendirian perusahaan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya surat klaim dari PT. ADC Indoensia selaku klien yang meminta pertanggungjawaban dari Pemohon Banding atas pekerjaan tenaga kerja dari Pemohon Banding atas suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian dari klien membuktikan bahwa Pemohon Banding bertanggungjawab atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 mengenai Tanggung Jawab Pihak Pertama dan Pasal 7 mengenai Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pengadaan Tenaga Kerja No.2487-PTSI tanggal 31 Desember 2002 antara PT. XYZ dengan PT. XXX; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksinya saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2004 dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan keringanan penghapusan denda atas koreksi DPP PPN tersebut. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang seharusnya adalah : DPP PPN menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis seharusnya Rp. 8.037.308.999,00 Rp. n i h i l Rp. 8.037.308.999,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-498/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 nomor: 00075/207/04/216/09 tanggal 5 Februari 2009. |

