Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43333/PP/M.II/10/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp. 132.603.550,00;