Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59224/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2010 Kategori Putusan : Lainnya khalda taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.305.641.669,00,; PrevPrevious Post Next PostNext