Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 : menurut Pemohon Banding sebesar 2% yang menurut Terbanding adalah sebesar 15%