Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan

: 2009

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.1.440.112.292,00 yang terdiri dari: 1. Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00 2. Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00 3. Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00 4. Pendapatan Bongkar Sekat sebesar Rp 82.725.000,00 5. Pendapatan Tenan Mundur sebesar Rp 661.541.737,00 6. Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp 1.600.000,00 7. Pendapatan Foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00 1. Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00