Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015 Tahun Putusan : 2010 Kategori Putusan : Lainnya khalda taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00; PrevPrevious Post Next PostNext