Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44458/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Â | ||
| Tahun Pajak  | : | 2009 |
| Â | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding, mengajukan Banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jendral Pajak No. 66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012, atas Keberatan Pemohon Banding dengan surat No. AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011, berkaitan dengan SKP KB PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2009, No SKP KB 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan |
| Pendapat Majelis | : | bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d November 2009 Nomor : 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011;bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 memenuhi persyaratan satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan Pajak.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Juni 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2011, sehingga pegajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Direktur Keungan dan Sr. Commercial Manager.bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur:Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
|
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : |
|
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011, tidak dapat diterima. |

