Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44458/PP/M.V/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44458/PP/M.V/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak  :2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011;
Menurut Terbanding:bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding, mengajukan Banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jendral Pajak No. 66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012, atas Keberatan Pemohon Banding dengan surat No. AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011, berkaitan dengan SKP KB PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2009, No SKP KB 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
Pendapat Majelis:bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d November 2009 Nomor : 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011;bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 memenuhi persyaratan satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan Pajak.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Juni 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2011, sehingga pegajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Direktur Keungan dan Sr. Commercial Manager.bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur:Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
  1. badan oleh pengurus,
  2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator,
  3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan,
  4. badan dalam likuidasi oleh likuidator,
  5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, atau
  6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
bahwa untuk membuktikan Surat Keberatan Nomor: AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh yang berwenang yaitu Direktur Keungan maka Majelis meminta Pemohon Banding untuk membawa akta notaris yang menyatakan hal tersebut.bahwa Pemohon Banding menyerahkan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 28 Oktober 2010.bahwa yang menandatangani surat keberatan adalah Direktur, namun dalam akta notaris tidak tercantum nama Sdr. X sebagai Direktur.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Sdr. X dalam akta dicantumkan sebagai Sdr. Y.bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding pada persidangan untuk menyerahkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa penandatangan surat keberatan sama dengan yang tercantum dalam Akta Notaris.bahwa sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 08 April 2013, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan menyerahkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa penandatangan surat keberatan sama dengan yang tercantum dalam Akta Notaris.bahwa oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut di atas, Majelis berkesimpulan yang menandatangani Surat Keberatan Nomor: AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011, tidak berwenang menandatangani surat keberatan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa penandatangan surat keberatan sama dengan yang tercantum dalam Akta Notaris, sehingga dengan demikian Surat Keberatan Nomor: AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan.bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya keberatan harus memenuhi ketentuan fomal pengajuan keberatan.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor: AZ/az-006/11 tanggal 23 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;bahwa oleh karena permohonan telah diputus tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-66/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00041/207/09/059/11 tanggal 24 Maret 2011, tidak dapat diterima.