bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 terhadap penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00;