Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015 Tahun Putusan : 2008 Kategori Putusan : Lainnya khalda taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,; PrevPrevious Post Next PostNext