Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor KEP-1337/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding