Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015
Tahun Putusan

: 2007

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp379.136.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding