bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341xxx tanggal 28 Agustus 2013 sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.748.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;