Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63338/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8414.80.90.00, jenis barang berupa RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.682.000,00;