bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi barang atas PIB nomor: 129024 tanggal 03 April 2014, berupa importasi Auto Spare Parts Shaft-RR Axe negara asal Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8708.50.29.00 (BM 5,5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.629.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;