Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63030/PP/M.XVIIIB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM putri taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 348.830,00 PrevPrevious Post Next PostNext