bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Cookwares (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 113197 tanggal 22 Maret 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15%;