bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Polypropylene Homopolymer, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pembebanan sebesar 0% (PMDN) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 10% (MFN);