Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47017/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp637.232.222,00;