Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42633/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jenis barang berupa 42026V6J Washer-Extractor, Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 253765 tanggal 8 Juli 2011 Pos tarif 8450.20.0000 dengan pembebanan PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding untuk Pos tarif 8450.20.0000 dengan pembebanan PPnBM 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp29.554.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa jenis barang berupa 42026V6J WASHER-EXTRACTOR yang diimpor dengan PIB No. 253765 / tgl. 08-07-2011 a.n. PT. XXX adalah mesin cuci untuk rumah tangga maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 10 %; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding keberatan atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011 yang menetapkan barang impor Pemohon Banding yang berupa 42026V6J Washer-Extractor dengan pos tarif 8450.20.0000 dikenakan pembebanan PPnBM 10% karena menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia sesuai peraturan menteri keuangan nomor: 80/PMK.011/2011 dengan pos tarif 8450.20.0000 tidak dikenakan PPnBM. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011: 1.bahwa peraturan yang mengatur tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 07 Oktober 2008;2.berdasarkan Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 07 Oktober 2008;3.berdasarkan hasil penelitian silang antara data-data yang ada dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008, disimpulkan bahwa atas importasi jenis barang berupa 42026V6J WASHER-EXTRACTOR yang diberitahukan pada PIB No. 253765 tanggal 08-07-2011 dengan pos tarif 8450.20.0000 dikenakan PPnBM 10 %; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011, dengan alasan: 1.proses pelaksanaan transaksi sampai dengan pengajuan PIB nomor: 000000-005808-20110601-000245 tanggal 01/06/2011 melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, Pemohon Banding telah berusaha menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dibidang Kepabeanan Indonesia.2.bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran dengan Transfer Payment, PO, Sales Contract, B/L, Invoice dan Packing List, dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan dibidang Pabean Indonesia3.bahwa pengajuan PIB dimaksud seluruh komponenya telah disesuaikan dengan dokumen kelengkapan dan pelindung importasinya4.bahwa pembebanan tarif pada PM atas partai barang dimaksud telah Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya;5.bahwa Pemohon Banding keberatan atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011 yang menetapkan barang impor Pemohon Banding yang berupa 42026V6J Washer-Extractor dengan pos tarif 8450.20.0000 dikenakan pembebanan PPnBM 10% karena menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia sesuai peraturan menteri keuangan nomor: 80/PMK.011/2011 dengan pos tarif 8450.20.0000 tidak dikenakan PPnBM. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang, kedapatan spesifikasi Washer-Extractors tipe 42026V6J adalah kapasitas maksimum (maximum capacity) 63 kg; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.011/2008 mengatur sebagai berikut: DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN) URAIAN BARANGNOMOR HS …. Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya – Mesin otomatis penuh — Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg ex 8450.11.90.00 – Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal — Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg ex 8450.12.00.20 – Lain-lain : — Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg ex 8450.20.00.00 … bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.011/2008 tersebut, maka barang dengan pos tarif 8450.20.0000 dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%; bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 253765 tanggal 8 Juli 2011, Pemohon Banding memberitahukan bahwa barang impor berupa 42026V6J Washer-Extractor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8450.20.0000 BTBMI sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008, Majelis berpendapat ata barang impor berupa 42026V6J Washer-Extractor dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat atas barang impor berupa 42026V6J Washer-Extractor pos tarif 8450.20.0000 BTBMI dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 253765 tanggal 8 Juli 2011 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainna yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019659/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juli 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10% atas impor barang 42026V6J Washer-Extractor dengan PIB Nomor: 253765 tanggal 8 Juli 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4551/KPU.01/2011 tanggal 14 September 2011 sebesar Rp29.554.000; |

