PUTUSAN Nomor 2295/B/PK/Pjk/2021
Nomor 2295/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT FGH, beralamat di DF Tower Lantai X0, Jalan AA XXA, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal CC, Jakarta Timur XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-15/BC.06/2021, tanggal 27 Januari 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007505.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai penggunaan tarif preferensi dalam rangka ASEAN CHINA Free Trade Area (ACFTA) yang mana pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017, tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang seharusnya untuk barang impor pos 1 adalah 0% namun oleh terbanding untuk barang impor pos 1 ditetapkan menggunakan tarif MFN yaitu 10% (sepuluh persen);
  • Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadiladilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007505.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1007/KPU.03/2019, tanggal 10 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003894/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019, tanggal 25 April 2019, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X00.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XXA, Kuningan Timur, Setiabudi, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Kacamata Dari Plastik : K-Ion Nano (Kids) – Black, negara asal China (CN), dengan PIB Nomor 124206, tanggal 22 April 2019 diklasifikasikan dalam Tarif Pos 9004.90.90 dengan BM 10% (pembatalan tarif preferensi Form E), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp78.194.000,00 (tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:

  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH, tersebut;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007505.45/2019/PP/M.VIIA, tanggal 20 Oktober 2020;

Mengadili Kembali:

  • Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Atau jika yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 124206, tanggal 22 April 2019, berupa importasi Kacamata dari Plastik: K-lon Nano (Kids)-Black, negara asal China (CN), yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 9004.90.90 dengan BM 0% (Preferensi Tarif ACFTA) dan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 9004.90.90 dengan BM 10% (pembatalan tarif preferensi Form E), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak impor dan denda sebesar Rp78.194.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar atas importasi barang Kacamata dari Plastik: KIon Nano (Kids)-Black, negara asal China (CN), đengan PIB Nomor: 124206, tanggal 22 April 2019, masuk dalam Tarif Pos 9004.90.90 dengan BM: 10%, sehingga bea masuk dan pajak impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp78.194.000,00 (tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)?;

Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 124206, tanggal 22 April 2019, Invoice, Form E, dan data-data yang disampaikan selama persidangan, terdapat ketidakkonsistenan atau perbedaaan nilai barang yang tercantum pada Invoice sebesar FOB CNY250,000.00 dan pada Kolom 9 Form E sebesar FOB CNY207,000.00, serta adanya ketidakjelasan origin criteria sebagaimana dipersyaratkan pada Point 3 Overleaf Notes for the Rule of Origin of The ASEAN- China Free Trade. Oleh karena itu, koreksi Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X